Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Kegiatan Rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Dalam Gelar Operasi Perlengkapan Berkendara

Kegiatan Rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Dalam Gelar Operasi Perlengkapan Berkendara

Nasional

Banyuwangi, Responnews.net - Kegiatan Rutin Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi Dalam Gelar Operasi Perlengkapan Berkendara, mulai dari kelengkapan surat-surat, ijin surat mengemudi, penggunakaan pelindung kepala(helm) yang di pimpin Iptu Budi Mujiono SH, selaku Kanit Turjagwali dan 20 Jajaran Personil Anggota yang ikut dalam gelar operasi rutin.

Gelar operasi dilaksanakan Didalam area terminal brawijaya yang berlokasi, jalan brawijaya, timut kantor samsat banyuwangi, mulai pukul 08.00Wib s/d selesai."Jum'at 02/09/2022.

Iptu Budi Mujiono SH, mengatakan gelar operasi rutin perlengkapan berkendara, agar setiap pengendara mematuhi dan tertib dalam berkendara. target operasi patuh perlengkapan mulai dari roda 2 dan roda 4,"ucapnya.

Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif diberlakukan. Akan tetapi masih banyak para pengendara yang tidak memahami serta tidak mengindahkan peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara. 

Iptu Budi Mujiono SH menambahkan, yang sudah bisa mengemudi (roda 2, 4 atau lebih), ada baiknya memiliki surat-surat resmi dan kelengkapan berkendara sesuai peraturan. Karena bila tidak sesuai aturan yang berlaku, ada sanksi pidana serta denda bagi para pelanggarnya. Dokumen yang pertama harus dimiliki pengendara adalah Surat Izin Mengemudi (SIM),"tambahnya,

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Ditambahkan dalam Pasal 288 Ayat (2), bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,"ujar Iptu Budi.

Lalu jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat 1). Pun setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),"pungkas Iptu Budi.

Tribudi & Tim
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan