Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus  satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku yang tak lain adalah Pakdenya  sendiri. 

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, awal daripada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya, yang tak lain adalah Pakde daripada korban sendiri. 

"Jadi pelakunya adalah kakak daripada ayah korban K.A, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama 4 tahun kepada keponakannya sendiri," ungkap Mirzal. 

Mirzal mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan KST itu, berawal pada tahun 2017 hingga korban menginjak SMA, yang dilakukan oleh KST dengan melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Tersangka melakukan bejat kepada korban itu, baik dirumah tinggal KST maupun di kediaman korban KA," kata Mirzal. 

Mirzal menguraikan, tersangka melakukan hal tidak senonoh tersebut, ketika rumahnya dalam keadaan sepi, kemudian korban dirayu dengan berbagai akal busuk rayu tersangka, sehingga korban terpaksa melayani apa yang diinginkan oleh pakdenya tersebut. 

"Sebelum melakukan cabul kepada keponakannya, tersangka menggiming - ngiminggi uang kepada korban antara Rp. 10.000 sampai dengan Rp.200.000 setiap akan melakukan cabul tersebut," ungkap Mirzal. 

Namun, untuk menutupi aksinya bejatnya tersangka selalu pakde mengancam ke korban untuk tidak menceritakan perbuatan cabul tersangka kepada siapapun termasuk ibunya. 

Hal ini terungkap, kata AKBP Mirzal, ketika kakak daripada korban melihat percakapan yang terjadi antara si korban dengan pakdenya ada hal-hal yang tidak senonoh yang dibicarakan melalui chat handphone korban sehingga si kakak ini menaruh kecurigaan terhadap sang adik.

"Akhirnya ditanya kepada korban apa yang sudah terjadi Nak? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde," jelas Mirzal pada Jum'at (14/10/2022). 

Lantas kakaknya melaporkan kejadian tersebut, di Polrestabes Surabaya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung kita respon anggota bergerak cepat serta berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian yang bersangkutan KST kita ringkus. 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tribudi/hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan