Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Serius Tuntaskan Kasus, Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang Tersangka DPO Pencurian

Serius Tuntaskan Kasus, Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang Tersangka DPO Pencurian

Nasional
Banyuwangi, Responnews.net - DN alias TM (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi, Polda Jatim.

Warga Dusun Curah Pecak, Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini sempat jadi buronan polisi kurang lebih 45 hari. 

Hingga akhirnya, DN berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Penangkapan buronan tersangka kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga ini merupakan bukti nyata keseriusan polisi, khususnya jajaran Polresta Banyuwangi dalam menuntaskan sebuah kasus," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Agus Winarno, Jumat (2/12/2022).

Tersangka DN ini, jelas Iptu Agus,  
merupakan rekan dari seorang tersangka lainnya TRN (42) yang terlebih dahulu sudah diamankan. 

Iptu Agus menerangkan kejadian berawal Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian kabel dan lampu di Kebun Buah Naga yang berlokasi di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. 

Pelapor adalah Arik, pemilik kebun buah naga tersebut.  Korban ini memergoki tersangka DN dan TRN mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya. 

Saat itu, dua tersangka ini berhasil kabur. Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curiannya menggunakan Mobil Toyota Yaris putih Nopol DK 1747 ABH.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek + Purwoharjo. 

"Tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka TRN pada Kamis (20/10/2022)," ujar Kasihumas.

Mengetahui rekannya ditangkap, lanjut Agus, tersangka DN ini melarikan diri. Namun, polisi tak putus asa dengan terus mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya. 

Tribudi/hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan