Banyuwangi, Responnews.net - Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu Kecamatan tegaldlimo, Banyuwangi.
Setelah hasil identifikasi Korban diketahui bernama Sumila, 55 tahun, alamat Blok Putat Rt.2 /Rw.04 kel. Pegagang Kidul kec. Kapetakan Kab. Cirebon dan alamat Tempat tinggal Dsn Kebaman Kec. Srono Kab. Banyuwangi, yang meninggalkan rumah sejak Rabu Tanggal 18 januari 2023.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah, DMW, laki - laki berusia 29 tahun dan AS, laki - laki 26 tahun. Keduanya berstatus Karyawan Swata dan tinggal di Dsn Krajan Rt.01 Rw. 03 Desa Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 buah Celana panjang warna coklat, 1 buah baju warna hitam kombinasi, 1 buah hp merk siaomi, uang tunai Rp 160.000, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas motif rantai, 1 buah kalung+ bandul, Uang tunai sejumlah Rp 450.000, 1 buah Hp Xiaomi warna gold, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna putih, 1 buah koper, 1 unit mobil cvrolet zafera warna hitam dengan Nopol P 1018 WY
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna praja mengatakan, "Dari modus memang cukup sadis, diseret dulu, kemudian dilempar di sungai, sehingga kita terapkan pasal tersebut. Untuk motif, yang pasti tujuan utama untuk menguasai harta korban". Ujar kasat Reskrim
Kombes Pol Deddy Foury Millewa selaku Kapolresta Banyuwangi, Mengatakan, "Saudara DMW ini mengajak saudara AW, jadi bisa dipastikan bahwa, Saudara DMW ini menjadi dalang dari kasus pembunuhan ini". kata kapolresta saat jumpa pers (23/01/2023).
Kedua Pelaku di Ancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati Atau Penjara seumur hidup atau Penjara Selama 20 Tahun.
budi
0 Comments:
Posting Komentar