Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Yang Mengapung di Sungai

Polresta Banyuwangi Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Yang Mengapung di Sungai

Nasional
Banyuwangi, Responnews.net - Polresta Banyuwangi Polda Jatim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan mengapung di Sungai Setail, Desa Wringinpitu Kecamatan tegaldlimo, Banyuwangi.

Setelah hasil identifikasi Korban diketahui bernama Sumila, 55 tahun, alamat Blok Putat Rt.2 /Rw.04 kel. Pegagang Kidul kec. Kapetakan Kab. Cirebon dan alamat Tempat tinggal Dsn Kebaman Kec. Srono Kab. Banyuwangi, yang meninggalkan rumah sejak Rabu Tanggal 18 januari 2023.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah, DMW, laki - laki berusia 29 tahun dan AS, laki - laki 26 tahun. Keduanya berstatus Karyawan Swata dan tinggal di Dsn Krajan  Rt.01 Rw. 03 Desa Purwoharjo, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 buah Celana panjang warna coklat, 1 buah baju warna hitam kombinasi, 1 buah hp merk siaomi, uang tunai Rp 160.000, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas motif rantai, 1 buah kalung+ bandul, Uang tunai sejumlah Rp 450.000, 1 buah Hp Xiaomi warna gold, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna putih, 1 buah koper, 1 unit mobil cvrolet zafera warna hitam dengan Nopol P 1018 WY

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna praja mengatakan, "Dari modus memang cukup sadis, diseret dulu, kemudian dilempar di sungai, sehingga kita terapkan pasal tersebut. Untuk motif, yang pasti tujuan utama untuk menguasai harta korban". Ujar kasat Reskrim


Kombes Pol Deddy Foury Millewa selaku Kapolresta Banyuwangi, Mengatakan, "Saudara DMW ini mengajak saudara AW, jadi bisa dipastikan bahwa, Saudara DMW ini menjadi dalang dari kasus pembunuhan ini". kata kapolresta saat jumpa pers (23/01/2023).

Kedua Pelaku di Ancam pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan Ancaman Hukuman Mati Atau Penjara seumur hidup atau Penjara Selama 20 Tahun.

budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan