Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Bekuk Spesialis Bobol Tembok di 29 TKP

Polresta Banyuwangi Bekuk Spesialis Bobol Tembok di 29 TKP

Nasional
Banyuwangi, Responnews.net – Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian spesialis bobol tembok.

Mereka adalah SM (52) asal Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Dodik AS (43) dan WJ (47) asal Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.
Sedangkan satu tersangka lain bernama RN (33) asal Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, masih dalam pencarian polisi karena kabur saat akan ditangkap.

Tersangka WJ, merupakan residivis. Pada 2018 lalu, dia pernah dihukum di Lapas Banyuwangi dalam kasus pencurian dengan pemberatan selama 1 tahun 2 bulan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, para tersangka tersebut ditangkap setelah beraksi di 29 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Banyuwangi.

“Mereka ditangkap usai menjalankan aksinya pada Minggu 19 Februari 2023,” kata Deddy saat gelar press release di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/3/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolresta, keempat pelaku berbagi peran. Namun sasaran utamanya adalah menjebol dinding tembok.
“Ada yang bertugas menggambar peta rute lokasi calon korban dan ada yang bagian eksekutor,” ungkap Deddy.

Dari aksi kejahatannya, paling besar pelaku berhasil membobol toko di depan Kampus Politeknik Negeri Banyuwangi.
“Pada tanggal 15 Januari 2023, keempat tersangka berhasil menggasak Rp 140 juta dari brangkas sebuah kantor,” ujarnya.

Lalu pada 15 Oktober 2022. Pelaku berhasil membobol brangkas gudang Indomaret di Gitik Rogojampi. Para pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp 35 juta.

“Mereka merusak brangkas uang dengan menggunakan las,” ungkap Deddy.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Diantaranya 1 gergaji besi, 1 linggis kecil, 6 kunci shok, 1 gunting potong, 2 buah tang, 3 kunci L dan 1 buah bor manual.
Selain itu juga 3 buah anak mata bor, 5 obeng plus minus, 1 gerinda, 1 gulung kabel olor dan 1 buah bor listrik beserta mata bor.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah 190 bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, CCTV, uang tunai, dan sejumlah minuman sachet.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa.

Humas Polresta Banyuwangi/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan