Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Probolinggo Ungkap Narkoba, Terduga Pengedar Asal Pasuruan Berhasil Diamankan

Polres Probolinggo Ungkap Narkoba, Terduga Pengedar Asal Pasuruan Berhasil Diamankan

Nasional

PROBOLINGGO, Responnews.net - Satresnarkoba Polres Probolinggo,Polda Jatim berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar narkoba.

Terduga pengedar yang berhasil diamankan di sebuah Rumah di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, pada Jum'at (31/3) tersebut berinisial RW warga Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan ini selain mengamankan RW, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,12 gram dari tangan terduga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari adanya informasi masyarakat pada program Halo Pak Kapolres melalui nomor Whatsapp (085336338838).
 
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo. 

"Saat kami lakukan penyelidikan diketahui bahwa pengedar narkoba tersebut yakni tersangka RW sehingga langsung kami lakukan penyergapan dirumah tersangka," kata AKP Ahmad Jayadi, Senin(3/4/2023). 

Lebih lanjut AKP Jayadi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan didalam tas.

“Kami temukan satu paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan,” terang AKP Jayadi.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan.

“Saat ini tersangka masih kami proses dan terus akan kami kembangkan,”tegas AKP Jayadi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,"pungkas Kasat Resnarkoba. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan