Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Nasional
TUBAN, Responnews.net - Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Ketiga terduga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum'at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.

Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.

"Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.

 "Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan" terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.

 "Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan