Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya, Tersangka Seorang Tukang Tambal Ban Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Surabaya, Tersangka Seorang Tukang Tambal Ban Diamankan

Nasional
SURABAYA, Responnews.net - Tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda tukang tambal ban, tersangka pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya. 

Diketahui pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes Surabaya, ditangkap polisi setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian. 

Kompol Zulkipli Ahyat Musa Kapolsek Tandes Surabaya menyebut, pelaku AT berhasil kita tangkap setelah adanya laporan dari dua korban, kemudian Tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan. 

"Kasus curanmor terjadi pada Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi: S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku," jelas Kompol Ahyat. 

Dengan adanya informasi ungkap Ahyat, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku. Dari pulbaket. 

"Atas dasar pulbaket tersebut, anggota dilapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT," kata Ahyat.

Ahyat menuturkan, tersangka AT mengaku, pada saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran dikawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya. 

"Kejadian berawal ketika tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga untuk mencari sasaran, tersangka B sebagai joki, kemudian tersangka A ditengah dan AT dibelakang," ungkap Ahyat. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan, setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti dipinggir jalan (duduk diatas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri. 

"Kemudian tersangka B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan," tutur Edi, kepada wartawan di Mapolsek Tandes pada Jumat, (9/09/2023). 

Edi mengatakan, Setelah berhasil melakukan aksi pencurian tersebut, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasil kejahatan tersebut.

"Dari pengakuan AT, tersangka B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor tersebut 5 juta, kemudian dari hasil penjualan tersangka AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi," pungkas Edi. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan