Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Nasional

SURABAYA, Responnews.net  - Dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Endosono, Semampir Surabaya.

Sementara, penyuplai sabu yang diketahui merupakan suami istri (Pasutri) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dua Pengedar sabu itu inisial, U (46) dan AM (350 keduanya asal Jalan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP.

Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani tersangka U dalam membeli narkoba sabu. 

Dia merndapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).

Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.

“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.

Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.

Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba,”tegas Kombes Pasma. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan