Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kekerasan 8 Tersangka Diamankan

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kekerasan 8 Tersangka Diamankan

Nasional

TULUNGAGUNG, Responnews.net – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus pengeroyokan yang terjadi di dua TKP diwilayah Kec.Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Dalam waktu bersamaan Polres Tulungagung juga mengungkap kasus tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si mengatakan, terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.

Peristiwa itu terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat di mana tersangka yang merupakan pelatihnya melakukan tindakan pelatihan yang menyebabkan luka dan cedera hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan”, terangnya  didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di mana dua peristiwa ini terjadi di Wilayah Kecamatan Ngantru jalan raya Desa Ngantru dan jalan raya Desa Pucung Lor.

Peristiwa itu terjadi paska pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama.

Ternyata pada saat pulang ini salah satu  pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari pelaku dan teman-temannya, peristiwa ini terjadi pada 19 November.

Kemudian peristiwa 18 November  AKBP Arsya mengatakan, paskah bubar kegiatan musik yang ada di Pucung Lor kemudian pelaku dan korban bersitegang di jalan.

Dan karena pelaku berjumlah lebih banyak dari korban kemudian pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dan korban melapor. 

“Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku”, sambungnya.

Saat ini sebanyak delapan orang pelaku dari tiga peristiwa itu telah diamankan Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti proses hukum.

Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah)

Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan