Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3,969 Kg.

Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 3,969 Kg.

Nasional
SINGKAWANG, Responnews.net - Polda Kalbar- Polres Singkawang, Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang, yang dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Dwi Hariyanto Putro, S.H., bertempat di Mako Polres Singkawang Jl. Firdaus H.R.II No. 98 Kota Singkawang, Senin (6/11/2023). 

Dalam kegiatan "Pemusnahan barang bukti Narkotika dari tindak pidana narkotika tersebut dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Perwakilan BNN Kota Singkawang, Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Perwakilan Kodim 1202 Singkawang, Penasehat Hukum, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar dan Para Penyidik/Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Singkawang.

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang menuturkan, Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Narkotika ini sehubungan dengan Kasus Narkotika yang masih sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 67 /A/ X/ 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SINGKAWANG/POLDA KALBAR, tanggal 16 Oktober 2023 tentang tindak pidana narkotikanarkotika, Dengan Tersangka Inisial L dengan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1.000,69 gram dan Tersangka Inisial P dengan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2.971,18 gram. 

Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua Orang Tersangka tersebut adalah, Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

Selanjutnya terhadap Barang Bukti tersebut masing-masing telah Disisihkan Untuk Dilakukan Pengujian Di Balai Pom sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke Balai Pom (untuk 1 sampel pengujian ke BPOM) dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin / termasuk narkotika golongan I.

Selanjutnya Barang Bukti Yang Disisihkan Dan Akan Dihadirkan Dipersidangan sebanyak 1 (satu) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke persidangan, Dan Total Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Dimusnahkan pada hari ini Sebanyak 3.969,47 gram 

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,
Selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam wadah yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir. (Cs).

Penulis humas polres singkawang
Publiser: budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan