Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermudos Paket Topi

Polres Bangkalan Berhasil Sita 1 Kilogram Sabu dari Seorang Kurir Bermudos Paket Topi

Nasional
BANGKALAN, Responnews.net - Seorang Kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan. 

Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K  mengatakan awalnya pihak Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. 

Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran. 

Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang,”jelas AKBP Febri, Selasa (12/12).

Kurir berinisial B ditangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 pekan lalu.

Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta. 

Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,”jelas AKBP Febri.

Ditambahkan oleh Kapolres Bangkalan, bahwa B ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. 

“Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,"jelas AKBP Febri.

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut AKBP Febri masih terus dilakukan penyelidikan.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur. 

"Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," ujar AKBP Febri.

Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan