Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
KOTA BLITAR, Responnews.net - Sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) yang berada di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul, Kota Blitar digerebek Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ribuan liter berhasil diamankan dari razia dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu antara lain.

Tiga tersangka, yaitu, WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiga tersangka merupakan pekerja di gudang miras tersebut.

Sedang pemilik gudang miras, I, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang
Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, Penggerebekan tersebut bermula, saat anggota Sat Reskrim Polres Blitar Kota mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.

"Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1/2024).

Satreskrim mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, Arak Jowo berbagai rasa. 1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 Buah Jirigen ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa.

Selain itu 23 Dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus yang berisiakan minuman keras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol, 19 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi per dus 12 botol.

Kemudian 1 Dus yang berisikan minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER HIJAU dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi 9 botol.

Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.

Menurut AKP Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.

Minuman keras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan