Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Penyebab Meninggalnya Remaja di Dander Bojonegoro, 9 Tersangka Diamankan

Nasional
BOJONEGORO, Responnews.net  - Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G (18), warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan Sembilan Tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin (12/2/2024), sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.

Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, (19/2/2024)

“Hasil pemeriksaan saksi, penyidik menetapkan ada 9 orang saksi yang salah satunya masih di bawah umur,”ujar AKBP Mario.

Ke Sembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan.

AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku.

Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).

Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan.

“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,”kata AKBP Mario.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

“Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.  (*)

Hms/budi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan