Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / hgunaan BBM Subsidi Ditangkap2. Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jember

hgunaan BBM Subsidi Ditangkap2. Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Jember

Nasional
JEMBER, Responnews.net - Tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Desa Rorotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, berhasil ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember pada Rabu (26/3/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial ANA, AK, dan AA. ANA dan AK berperan sebagai operator SPBU, sedangkan AA merupakan pengawas SPBU 54.681.39 yang berada di Desa Rorotamtu.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. ANA dan AK menjual BBM subsidi kepada pengecer dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan, sementara AA selaku pengawas membiarkan praktik ilegal tersebut.

"Mereka menjual BBM subsidi jenis solar kepada pengecer dengan harga lebih mahal dari harga resmi," ujar AKBP Bayu.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan barcode pembelian solar milik konsumen yang tertinggal di SPBU. Dari hasil aksinya, mereka bisa mendapatkan puluhan liter BBM subsidi setiap hari dengan keuntungan mencapai Rp480 ribu per hari. Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 jeriken berisi solar dengan kapasitas 25 liter, 8 barcode pembelian solar, dan sejumlah uang tunai.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Tim
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan