Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

Nasional
MAGETAN, Responnews.net – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025, Polres Magetan Polda Jatim  melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. 

Tiga kasus tersebut terdiri dari Dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso,Senin (12/5).

Kasus tindak pidana pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. 

Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti. 

Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku. 

Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor.

Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya. 

Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku. 

Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil berkata, "Kalau gak pulang, tak bacok." 

Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. 

Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti. 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko Santoso.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko. (*)

Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan