Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Sidang Ekonomi Syariah Banyuwangi: Legalitas Lelang Jaminan BSI Dipertanyakan

Sidang Ekonomi Syariah Banyuwangi: Legalitas Lelang Jaminan BSI Dipertanyakan

Nasional
BANYUWANGI,
Responnews.my.id – Proses persidangan perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (23/6/2026), kembali menyisakan sejumlah persoalan hukum. Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Ruslan Abdul Gani selaku penggugat terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan pihak terkait selaku tergugat.
 
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku Hakim Ketua ini mengagendakan penyampaian bukti tambahan dari pihak Tergugat I (BSI) dan Tergugat III, Notaris R.D.
 
Dalam persidangan tersebut, penggugat didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H., sementara pihak BSI diwakili perwakilan hukumnya. Sementara itu, sejumlah pihak lain yang turut digugat, termasuk KPKNL Jember, Kantor BPN Banyuwangi, dan pihak perorangan, diketahui tidak hadir dalam agenda kali ini.
 
Analisis Bukti dan Status Akad
 
Menurut pandangan pihak penggugat, dari sejumlah dokumen bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya perubahan atau pembaruan perjanjian akad syariah antara kliennya dengan PT Bank Syariah Indonesia.
 
“Dari bukti yang diajukan, kami tidak menemukan perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru masih merujuk pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” ujar Saleh usai persidangan.
 
Hal serupa disampaikan terkait bukti dari Notaris R.D. Pihak penggugat menilai dokumen-dokumen tersebut masih berbasis pada akad lama yang dibuat dengan BSM, bukan dengan BSI.
 
Berdasarkan hal tersebut, pihak penggugat mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing BSI untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang disengketakan.
 
Soal Pengalihan Hak dan Prosedur Hukum
 
Dalam dalilnya, pihak penggugat menyampaikan bahwa pengalihan aset atau hak tanggungan dari BSM kepada BSI, tanpa adanya pembaruan akad maupun persetujuan tertulis dari debitur, dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum.
 
“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan yang baru, maka keberadaan Hak Previlage atau hak diutamakan atas objek jaminan tersebut perlu dikaji ulang,” tegasnya.
 
Selain itu, kehadiran minute akta-akta akad syariah dalam persidangan juga menjadi sorotan. Pihak penggugat menilai hal tersebut perlu memperhatikan ketentuan kode etik dan sumpah jabatan, termasuk izin dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta penetapan pengadilan yang berlaku.
 
Pihak penggugat juga menjelaskan mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh pasca-merger. Menurutnya, agar jaminan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah di bawah nama kreditur baru, diperlukan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru, ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), hingga pendaftaran resmi di BPN.
 
Tahapan Sidang Berikutnya
 
Persidangan sempat mengalami penundaan sementara (skorsing) setelah pihak Tergugat III mengajukan bukti tambahan. Setelah dilanjutkan, Majelis Hakim menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman mendalam terhadap seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
 
Saat ini, perkara dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada 7 Juli 2026. Putusan akhir rencananya akan dibacakan pada 21 Juli 2026 mendatang. 

Penulis: rag
Editor: Redaksi Responnews
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan