Peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik kebun menerima laporan warga bahwa dua orang pria diduga mengambil jeruk nipis dari lahannya dan sudah ditahan di lokasi. Saat pemilik tiba, kedua pria tersebut berada dalam pengawasan warga bersama dua sepeda motor. Di sekitar kebun terlihat jeruk yang telah dipetik serta sebuah karung berwarna biru.
Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Bangorejo tiba di tempat kejadian. Polisi mengamankan kedua pria berinisial H.S. dan V.K., dua kendaraan bermotor, serta barang bukti berupa jeruk untuk keperluan penyelidikan.
Kedua orang itu ternyata telah mengalami luka saat diamankan warga. H.S. menderita luka ringan dan setelah mendapat perawatan medis langsung dibawa ke kantor kepolisian. Sementara V.K. mengalami cedera lebih parah, yang menurut laporan awal diduga akibat kekerasan dari warga. Ia sempat dirawat di Puskesmas Kebondalem sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Graha Medika, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Pemilik kebun kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke pihak berwenang. Nilai kerugian akibat jeruk yang diduga diambil diperkirakan mencapai Rp1,02 juta.
Penyelidikan kini berjalan pada dua jalur terpisah. Selain mengusut dugaan pencurian, polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan maupun provokasi yang berujung pada kekerasan terhadap kedua pria tersebut.
Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mendokumentasikan penyerahan kedua orang dari warga, serta mengumpulkan keterangan guna mengurai urutan kejadian. Status hukum setiap pihak akan ditetapkan berdasarkan fakta yang ditemukan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada proses hukum. Masyarakat kami imbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena kekerasan dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Pihaknya menegaskan penyelidikan berjalan secara objektif terhadap kedua peristiwa — dugaan pencurian maupun dugaan kekerasan — guna mengungkap siapa saja yang terlibat berdasarkan bukti yang ada. (***)
Sumber: Humas
Editor: Redaksi
0 Comments:
Posting Komentar