Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Kurang dari 24 Jam Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Kurang dari 24 Jam Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Pelemparan Bom Molotov

Nasional
BANYUWANGI, Responnews.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi Polda Jatim merilis pelaku pelemparan bom molotov dalam konferensi pers pada Senin sore (16/01/2023).

Acara yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja tersebut mengungkap pelaku berinisial SSO, pria 27 tahun asal Kecamatan Sempu.

“Sakit hati Pak, dua kali saya minta (lamar) tapi ditolak,” kata tersangka ditanyai alasan melakukan pelemparan bom molotov.

Ia mengungkapkan telah menjalin hubungan dengan korban yang berinisial NA selama tujuh bulan namun akhirnya kandas karena korban meminta berpisah.

Tersangka yang sakit hati juga mencurigai korban memiliki laki-laki lain, sehingga kemudian menyusun rencana untuk melakukan pembakaran dengan melemparkan bom molotov.

Aksi nekatnya dilakukan di rumah korban yang terletak di Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono pada Kamis, 12 Januari 2023 dini hari.

Aksi pelemparan sendiri dilakukan tersangka sebanyak dua kali dan beruntungnya tak menimbulkan korban jiwa.

Bom molotov pertama dilemparkan ke teras rumah korban. Tersangka sempat berhasil menemui korban dan kemudian pulang.

Selang beberapa waktu, tersangka yang masih dibalut emosi pun mendatangi rumah korban lagi untuk kembali melemparkan bom molotov.

Akibatnya, sepasang kursi di teras rumah korban terbakar, sementara pelaku langsung kabur.

Tak butuh waktu lama, Polsek Srono Polresta Banyuwangi langsung mengamankan pelaku kurang dari 24 jam dan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Terinspirasi perang Ukraina-Rusia,” kata tersangka ketika ditanya cara belajar merakit bom molotov.

Untuk diketahui, pelaku membuat bom molotov tersebut dengan cara otodidak menggunakan botol anggur dan botol minuman berenergi.

Caranya adalah dengan mengambil bahan bakar jenis pertalite dari dalam tangki sepeda motor kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol tersebut.

Botol yang dirakit tersebut kemudian ditutup dengan menggunakan kapas sintetis yang biasa dipakai untuk bahan isian bantal.

Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 187 KE 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (**)

Hms/tribudi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan