Banyuwangi, Responnews.net -Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan.
Lokasi pengeroyokan terjadi di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro yang terjadi pada sabtu (07/01/2023) pukul 11.00 WIB.
Press Release disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja di halaman sepanjang Polresta Banyuwangi yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak maupun elektronik.
Senin, (16/01/2023)
Dalam press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang hendak melakukan foto dan video. Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro.
Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan /pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.
Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.
Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menegaskan akan melakukan penyidikan secara tuntas atas penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan, "Polresta Banyuwangi punya komitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas, tentunya berdasarkan alat bukti yang kita temukan. Tentu saat ini, mungkin baru tiga, tapi tidak menutup kemungkinan masih akan kita lanjutkan, jika memang masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses berdasarkan alat bukti," tegas Kasatreskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan maximal 5 tahun penjara.
Humas/Tribudi
0 Comments:
Posting Komentar