Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan pada awak media, Kasatreskrim: 'Polresta Banyuwangi punya komitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas'.

Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan pada awak media, Kasatreskrim: 'Polresta Banyuwangi punya komitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas'.

Nasional

Banyuwangi, Responnews.net -Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan.

Lokasi pengeroyokan terjadi di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro yang terjadi pada sabtu (07/01/2023) pukul 11.00 WIB.

Press Release disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja di halaman sepanjang Polresta Banyuwangi  yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak maupun elektronik.
Senin, (16/01/2023)

Dalam press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang hendak melakukan foto dan video. Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro.

Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan /pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.

Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.

Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menegaskan akan melakukan penyidikan secara tuntas atas penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan, "Polresta Banyuwangi punya komitmen untuk melakukan penyidikan secara tuntas, tentunya berdasarkan alat bukti yang kita temukan. Tentu saat ini, mungkin baru tiga, tapi tidak menutup kemungkinan masih akan kita lanjutkan, jika memang masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses berdasarkan alat bukti," tegas Kasatreskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan maximal 5 tahun penjara.

Humas/Tribudi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan