Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi Amankan Empat Pelaku Curanmor

Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi Amankan Empat Pelaku Curanmor

Nasional
BANYUWANGI, Responnews.net - Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan konferensi pers pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik pada Senin sore, (16/01/2023).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja.

Dalam pengungkapan kasus 7 Januari hingga 16 Januari 2023 itu setidaknya tujuh tersangka ditampilkan dengan empat di antaranya adalah tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku adalah SHH berusia 57 tahun asal Sumenep yang melakukan pencurian pada 30 Desember 2022 pukul 10.00 WIB sempat viral di Medsos karena aksi pencurian yg dilakukan terekam CCTV ditempat kejadian.

"Ia membawa lari sebuah motor yang tengah terparkir di Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Penataban dengan anak kunci yang masih tergantung" jelas Kompol Agus.

Atas aksinya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dua pelaku curanmor adalah MR alias Adit dan HO yang masing-masing adalah pria berusia 31 dan 39 tahun.

MR alias Adit adalah seorang petani asal Sobo, Banyuwangi, sedangkan HO adalah pedagang asal Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

Keduanya ditangkap karena telah dengan sengaja mencuri satu unit motor parkir di teras sebuah rumah di Dusun Krajan RT3 RW1 Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari pada 19 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Dalam kasus ini MR dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sementara HO dijerat pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pada Selasa, 10 Januari 2023 pelaku yang merupakan SO alias WEK asal Songgon dan KN asal Singojuruh melakukan pencurian kendaraan bermotor di Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo.

Setelah melakukan aksi pencurian, keduanya dengan sengaja menyimpan hasil barang curian dan memposting ke sosial media.

Keduanya kemudian ditangkap atas laporan kehilangan dari korban serta hasil penyelidikan Polresta Banyuwangi.

Wiraswasta dan buruh harian lepas tersebut pun harus mendekam di penjara dengan jeratan pasal 362 JO 480 KUHP dengan 5 tahun ancaman hukuman penjara.

“Residivis, pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Agus kepada awak media sambil menunjuk salah satu pelaku curanmor. (**)

Humas/tribudi
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

Redaksi- Agustus 14, 2026

BERITA UTAMA

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5676 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi: Sinergi Lintas Lembaga Hadirkan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Kepastian hukum dalam ikatan perkawinan menjadi fondasi utama perlindungan hak warga negara. Hal...
  • Kembali Beraksi, Residivis Empat Kali Masuk Penjara Diringkus Polresta Banyuwangi
    BANYUWANGI, Responnews.my.id  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banyuwangi, jajaran Polresta Banyuwangi, berhasil me...
  • Ketua Umum FERADI WPI Ucapkan Selamat kepada Brigitta Ira Lingga Usai Raih Gelar Sarjana Hukum Universitas Terbuka
    JAKARTA, Responnews.my.id   – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan