Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

Nasional
SIDOARJO, Responnews.net - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor. 

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya. 

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru. 

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang. 

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009. 

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati. 

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

"Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono

Redaksi- Oktober 07, 2026

BERITA UTAMA

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
  • Buka Tabungan Tanpa Antri di Kantor Cabang, BRImo Tawarkan Kemudahan Finansial dalam Genggaman.
    Banyuwangi, Responnews -  Era bertransaksi digital kini tak lagi sekadar tentang kemudahan transfer atau pembayaran belanja har...
  • Dua Peristiwa di Satu Lokasi: Pencurian Jeruk di Bangorejo Berujung Kematian, Polisi Selidiki Juga Dugaan Kekerasan Massa
    BANYUWANGI, Responnews — Kasus dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2...
  • Penyegaran Organisasi Polresta Banyuwangi: Tiga Posisi Strategis Berganti, Kompol Suhartanto Jabat Kapolsek Muncar
    BANYUWANGI, Responnews  – Langkah penyegaran organisasi kembali dilakukan di lingkungan Polresta Banyuwangi. Sejumlah jabatan st...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5688 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
  • Buka Tabungan Tanpa Antri di Kantor Cabang, BRImo Tawarkan Kemudahan Finansial dalam Genggaman.
    Banyuwangi, Responnews -  Era bertransaksi digital kini tak lagi sekadar tentang kemudahan transfer atau pembayaran belanja har...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan