Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Nasional
SIDOARJO, Responnews.net - Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga  Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku. 

"Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas," kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki 'gangster-gangster'. 

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. 

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya. 

"Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo," jelas Kompol Fahmi. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Hms
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Lulus Sumpah Advokat Secara Gratis, Eko Ponco S.H.: Terobosan FERADI WPI Buka Akses Bagi Calon Advokat yang Membutuhkan

Redaksi- Oktober 13, 2026

BERITA UTAMA

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • Dua Peristiwa di Satu Lokasi: Pencurian Jeruk di Bangorejo Berujung Kematian, Polisi Selidiki Juga Dugaan Kekerasan Massa
    BANYUWANGI, Responnews — Kasus dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
  • Buka Tabungan Tanpa Antri di Kantor Cabang, BRImo Tawarkan Kemudahan Finansial dalam Genggaman.
    Banyuwangi, Responnews -  Era bertransaksi digital kini tak lagi sekadar tentang kemudahan transfer atau pembayaran belanja har...
  • Rancang Hari Tua Sejahtera Sejak Dini, BRI Hadirkan Kemudahan Akses DPLK.
    Banyuwangi, Responnews -  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyerukan masyarakat untuk lebih peduli dan bijak da...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5689 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • Dua Peristiwa di Satu Lokasi: Pencurian Jeruk di Bangorejo Berujung Kematian, Polisi Selidiki Juga Dugaan Kekerasan Massa
    BANYUWANGI, Responnews — Kasus dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan