Breaking News
Nasional
Respon News
  • Beranda
  • Nasional
  • Ragam
  • Hiburan
  • Dokumentasi
  • YouTube
Home / Nasional / Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Pecah Kaca Lintas Negara, Total Kerugian Capai Rp719 Juta

Polresta Banyuwangi Ungkap Jaringan Pecah Kaca Lintas Negara, Total Kerugian Capai Rp719 Juta

Nasional

BANYUWANGI, Responnews.my.id — Penyelidikan kasus pencurian Rp300 juta milik nasabah bank di Banyuwangi ternyata membuka jejak kejahatan yang jauh lebih luas. Setelah dua tersangka diburu hingga ke Sumatera Barat, Polresta Banyuwangi menemukan rangkaian kasus serupa di sejumlah daerah dengan total kerugian mencapai Rp719 juta, sekaligus mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan aksi pencurian di Malaysia.
 
Kasus yang terjadi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 menjadi titik awal pengembangan penyidikan. Saat itu, korban kehilangan uang tunai Rp300 juta setelah kaca mobilnya dipecah, ketika kendaraan ditinggalkan sekitar lima menit di wilayah Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi. Uang tersebut baru saja ditarik dari bank untuk keperluan modal usaha perdagangan palawija.
 
Penelusuran Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian mengarah kepada dua tersangka berinisial AS dan AC. Pergerakan keduanya dilacak hingga ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, sebelum akhirnya diamankan di sebuah hotel pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan dukungan Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, Polres Boyolali, serta Polda Jawa Tengah.
 
Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, penyidik kemudian memperoleh gambaran bahwa perkara di Banyuwangi bukanlah satu-satunya kejadian yang terjadi. Rangkaian aksi pencurian yang dicatat penyidik bermula dari Kabupaten Jember pada 21 November 2025 dengan kerugian Rp319 juta. Selanjutnya, kejadian tercatat di Kabupaten Situbondo pada Januari 2026 dengan kerugian Rp10 juta dan Kota Pasuruan pada Februari 2026 dengan kerugian Rp90 juta. Kasus serupa kemudian terjadi di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 dengan kerugian Rp300 juta. Dengan demikian, total kerugian dari empat kejadian di dalam negeri yang tercatat mencapai Rp719 juta.
 
Pola kejahatan yang ditemukan menunjukkan adanya persiapan matang sebelum mengeksekusi sasaran. Calon korban diduga dipantau selama kurang lebih satu pekan, khususnya nasabah yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar melalui teller bank. Salah satu anggota kelompok berperan sebagai pemantau dengan cara masuk ke kantor bank dan berpura-pura melakukan transaksi kecil. Informasi mengenai ciri korban dan kendaraan kemudian diteruskan kepada pelaku eksekutor. Saat uang ditinggalkan di dalam kendaraan, pelaku diduga memecahkan kaca menggunakan cincin modifikasi bermata tajam atau mencongkel pintu dengan kunci leter T.
 
Skala penyidikan semakin meluas setelah polisi mendalami perjalanan dan keterkaitan para pihak yang teridentifikasi. Jejak kejahatan itu tidak berhenti pada kasus-kasus di Indonesia, tetapi mengarah pada dugaan aktivitas jaringan di Malaysia. Dokumen penyidikan mencatat dugaan kejadian pada 20 Oktober 2025 di wilayah Johor Bahru–Kuala Lumpur dengan kerugian sekitar RM100.000. Pengembangan lainnya mengarah pada sejumlah lokasi di Malaysia dalam rentang 6 hingga 26 Juni 2026, yakni Bintulu, Sarikei, Sibu, Kuching, dan Johor Bahru. Penanganan perkara yang berada di wilayah Malaysia, termasuk penetapan nilai kerugian dan status hukumnya, menjadi kewenangan Polis Diraja Malaysia.
 
Dari pendalaman tersebut, penyidik juga memetakan sejumlah orang yang diduga memiliki peran dalam jaringan di Malaysia. Selain AS yang telah ditahan, lima orang masih berstatus daftar pencarian orang. Temuan ini membuat pengembangan perkara tidak lagi sebatas koordinasi antar-satuan kepolisian di Indonesia.
 
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., telah melaporkan perkembangan penyidikan secara berjenjang kepada Bareskrim Polri untuk membuka pertukaran informasi dengan Kepolisian Johor Bahru dan Polis Diraja Malaysia. Langkah tersebut ditempuh karena pengembangan perkara tidak lagi hanya menyangkut kejadian di dalam negeri, tetapi juga mengarah pada dugaan aktivitas jaringan di sejumlah wilayah Malaysia.
 
“Karena sudah menyentuh wilayah hukum negara lain, seluruh proses tentu harus melalui mekanisme resmi. Kami koordinasikan secara berjenjang agar setiap informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Banyuwangi saat konferensi pers di Mako Polresta Banyuwangi, Kamis (27/8/2026).
 
Kini, AS dan AC telah ditahan, sementara berkas perkara sedang dipersiapkan untuk diserahkan kepada penuntut umum. Penyidik mempersangkakan keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
 
Sementara itu, bagi korban, hilangnya Rp300 juta bukan sekadar kehilangan uang tunai. Dana tersebut sebelumnya disiapkan sebagai modal usaha perdagangan palawija. Penangkapan dua tersangka menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan yang disampaikan korban.
 
“Saya berterima kasih kepada polisi karena sudah menangkap pelaku pecah kaca. Uang itu rencananya untuk modal usaha, sehingga ketika hilang tentu sangat terpukul. Setelah mendapat kabar pelakunya ditangkap, saya merasa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Semoga proses hukum selanjutnya berjalan dengan adil dan tuntas. Apresiasi setinggi-tingginya untuk kerja keras dan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan kepada kami,” ujar korban.
 
Kapolresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan pengawalan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar agar menghubungi layanan Call Center 110. Polresta Banyuwangi memiliki unit yang melakukan patroli pada sejumlah objek vital, termasuk kawasan perbankan. Layanan pengawalan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurangi risiko kejahatan dan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan uang, tas, maupun barang berharga di dalam kendaraan meskipun kendaraan dalam keadaan terkunci. (*)
 
 
Sumber: Polresta Banyuwangi 
Editor: Redaksi 
Facebook Twitter Google Plus

Redaksi

Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA.

RELATED POSTS

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 Comments:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar ( Atom )
Ikuti Kami dari Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

BERITA TERBARU

Lulus Sumpah Advokat Secara Gratis, Eko Ponco S.H.: Terobosan FERADI WPI Buka Akses Bagi Calon Advokat yang Membutuhkan

Redaksi- Oktober 13, 2026

BERITA UTAMA

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • Dua Peristiwa di Satu Lokasi: Pencurian Jeruk di Bangorejo Berujung Kematian, Polisi Selidiki Juga Dugaan Kekerasan Massa
    BANYUWANGI, Responnews — Kasus dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
  • Buka Tabungan Tanpa Antri di Kantor Cabang, BRImo Tawarkan Kemudahan Finansial dalam Genggaman.
    Banyuwangi, Responnews -  Era bertransaksi digital kini tak lagi sekadar tentang kemudahan transfer atau pembayaran belanja har...
  • Rancang Hari Tua Sejahtera Sejak Dini, BRI Hadirkan Kemudahan Akses DPLK.
    Banyuwangi, Responnews -  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyerukan masyarakat untuk lebih peduli dan bijak da...

Arsip

Terjemahan

Tentang Kami

Tentang Kami
Arus berita dikanal utama kini berkembang dengan cepat, dengan berbagai jenis karakter media. Kini telah hadir Media Online Respon News, dengan membawa prinsip media yang Informatif dan Berimbang. Menyampaikan informasi secara Lokal dan Nasional, Respon News berusaha memenuhi kebutuhan pambaca akan informasi global.
Dikembangkan oleh: PT RESPON GLOBAL INDONESIA

Kode Etik Jurnalistik

  • Kode Etik Jurnalistik

Redaksi

  • Susunan Redaksi

Label

  • Nasional ( 5689 )
  • ragam ( 735 )
  • Hiburan ( 59 )
  • news ( 19 )

Pilihan

  • Jalin Sinergi, Ketum HAMI Bersatu dan Ketum FERADI WPI Bertemu, Sepakat Perluas Layanan Hukum Pro Bono
    SEMARANG, Responnews – Pertemuan silaturahmi sekaligus santap siang pimpinan dua organisasi advokat besar berlangsu...
  • Dua Peristiwa di Satu Lokasi: Pencurian Jeruk di Bangorejo Berujung Kematian, Polisi Selidiki Juga Dugaan Kekerasan Massa
    BANYUWANGI, Responnews — Kasus dugaan pencurian jeruk nipis di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Selasa (15/9/2...
  • FERADI WPI Buka Sertifikasi Jurnalistik hingga Perpajakan: Lulusan Siap Bekerja Mandiri
    SEMARANG, Responnews – FERADI WPI, berkolaborasi dengan PT KAWAN JARI GRUP serta sejumlah organisasi mitra yang seluruhnya berb...
Distributed By Gooyaabi Templates
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Layanan